a) Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan;
b) Mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat, Seksi dan UPT pada kecamatan serta kelompok jabatan fungsional;
c) Mengoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum di kecamatan;
d) Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
e) Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
f) Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
g) Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
h) Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
i) Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;
j) Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenagan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah kabupaten yang ada di kecamatan;
k) Melaksanakan sebagaian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang dilimpahkan oleh Bupati;
l) Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan;
m) Melaksanakan tugas lain yang diberikan olah Bupati; dan
n) Melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dan fungsi kecamatan.

E. LISBET MARIANI SITUMORANG, S.Pd

NIP. 19700428 199302 2 002