a) Mengoordinasikan penyusunan kebijakan, rencana strategis, program, kegiatan, dan anggaran serta pelimpahan wewenang oleh Bupati;
b) Melaksanakan pengelolaan kepegawaian kecamatan;
c) Mengelola data dan informasi kecamatan;
d) Melaksanakan dokumen pelaksanaan anggaran kecamatan sesuai dengan lingkup tugasnya;
e) Mengoordinasikan penyusunan LKPJ, LKPD, LAKIP, LPPD, Laporan Keuangan kecamatan;
f) Menyelenggarakan ketatausahaan, rumah tangga dan serta hubungan masyarakat;
g) Melaksanakan pengelolaan keuangan kecamatan;
h) Mengoordinasikan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan;
i) Mengelola perlengkapan kecamatan diluar prasarana dan sarana pendidikan;
j) Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
k) Menyusun laporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas sekretariat.